AHER - DEDI

Embun Pagi

Flash required

Misbakhun Korban Kriminalisasi, MA Putuskan ‘Tidak Bersalah’ dan Dikembalikan Nama Baiknya

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun diputus bebas dari segala tuduhan yang selama ini direkayasa akibat membongkar skandal mega korupsi Century Gate yang sampai sekarang masih terkatung katung di KPK.

“Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012).

Diterimanya peninjauan kembali (PK) Muhamad Misbakhun oleh Mahkamah Agung membuktikan adanya politisasi perkara kader Partai Keadilan Sejahtera itu. Penjeratan Misbakhun disebut akibat vokalnya terkait kasus bailout Bank Century ketika di DPR.

Sebelumnya, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Dan sekarang MA mengabulkan PK dan menyatakan bebas.

“Kasusnya dinyatakan sebagai kasus perdata, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula,” kata Misbakhun mengutip bunyi putusan MA itu.

Tunjuk Yusril untuk Langkah Selanjutnya

Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, Misbakhun menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya.

“Saya menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum saya. Yusril sudah menyatakan bersedia. Saya akan ketemu lagi dengan beliau,” kata Misbakhun kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Ia menunjuk Yusril untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Saya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata politisi PKS itu.

Inisiator Hak Angket Century itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan di bulan Ramadan.

“Ini kemenangan doa, barokah Ramadan yang turun ke saya. Ternyata masih ada hakim agung yang masih terbuka hatinya dalam menengakkan kebenaran. Kemenangan ini merupakan berkah bagi orang yang terzalimi,” kata Misbakhun.

http://www.pkspiyungan.org/2012/07/misbakhun-korban-kriminalisasi-ma.html

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Aher – Dedi Mizwar

Aher - Dedi

Prestasi JABAR [Daftar Penghargaan]

TAHUN 2008 - 2012

Tahun 2008
1. (1) Penghargaan Pemeringkatan e-Government Indonesia Tingkat Provinsi [OPD Pengelola : Diskominfo Provinsi Jawa Barat]. Penghargaan diperoleh dari Depkominfo, atas prestasi dalam Provinsi Jawa Barat menduduki tiga besar Pemeringkatan E-Government Indonesia (PeGI).
selanjutnya klik Prestasi Jabar

YouTube

Kategori

Statistik Pengunjung

  • 19This post:
  • 11828Total dibaca:
  • 2...hari ini:
  • 19...kemarin:
  • 219.../bulan:
  • 5533Total Pengunjung:
  • 2...Hari ini:
  • 9...Kemarin:
  • 84...Minggu ini:
  • 175.../bulan:
  • 0Sedang OnLine: